JAKARTA (Beritatrans.com) – Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, DKI Jakarta menerapkan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya lebih dulu melakukan sosialisasi soal aturan ganjil genap di 10 ruas jalan itu selama tiga hari.